Kamis, 26 Agustus 2010

AD/ART OSIS 2009/2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SMA DARUL ULUM 2 UNGGULAN BPPT RSBI JOMBANG

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu Karunia Allah yang harus di amalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa bangsa indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan wktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yan adil dan makmuar. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan berkewajiban untuk mendidik, membina dan membekali para siswa sebagai kader penerus bangsa yang sadar akan kewajiban, peranan, serta tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa, dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Allah S.W.T.
Maka dengan mengharap ridho Allah SWT, kami para siswa SMA Darul ‘Ulum 2 Unggulan BPPT RSBI menyatukan diri dalam satuan wadah Organisasi Intra Sekolah (OSIS) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

BAB I
Nama ,Waktu, dan Tempat Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Intra Sekolah SMA Darul ‘Ulum 2 Unggulan BPPT Jombang
Pasa1 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
l. Organisasi ini bernaung di bawah Yayasan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum dan merupakan kerjasama dengan BPPT
2. Organisasi ini berkedudukan di SMA Darul ‘Ulum 2 Unggulan BPPT, Jalan Rejoso PO.BOX 3 Jombang

BAB II
Aqidah, Dasar dan Motto

Pasal 4
Organisasi ini beraqidah Islam
Pasal 5
Organisasi ini berazaskan Syariat Islam, Pancasila dan UUD 45
Pasal 6
1. Organisasi ini berdasarkan persaudaraan dan kebersamaan
2. Organisasi ini bermottokan : "Kita Bukan Yang Pertama Tetapi Kita Yang Terbaik".


BAB III
Sifat, Bentuk dan Lambang

Pasal 7
Orgaanisasi ini bersifat Intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut..

Pasa1 8
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 9
Pasal lambang organisasi ini bersifat Nasional dan digunakan bersama-sama sekolah lainnya.

BAB IV
Fungsi, Tujuan dan Usaha

Pasal 10
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah :
1. Pembinaan perjuangan Islam
2. Pembinaan dan budaya
3. Pembinaan stabilitas dan ketahanan nasional
4. Pembinaan kepribadian dan kegiatan sekolah yang berorientasi pada kegiatan yang bersifat edukatif
5. Pembentukan kepribadian dan watak dalam integrasi sekolah
6. Pencegahan kegiatan siswa yang kurang dapat dipertanggungjawabkan
7. Mensukseskan kebijakan Majelis Pimpinan Pusat Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang

Pasal 11
Organisasi ini bertujuan :
1. Mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan aqidah Islam serta ilmu pengetahuan dan teknologi
2. Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal ketrampilan, kepemimpinaan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian daan budi luhur
3. Mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang mengabdi kepada agama Islam, bangsa dan tanah air.
4. Menggalang persatuan dan kesatuan siswa yang kokoh
5. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan naasional.
6. Menghindarkan siswa dijadikan sasaran perebutan pengaruh dan kepentingan suatu golongan.
7. Membina siswa sebagai kader Intelektual Muslim beradaptasi dengan lingkungan sosial yang komplek.
8. Mencetak santri yang sholeh ,sholihah sesuai dengan almamater PPDU.
9. Membina siswa berorganisaasi untuk pengembangan kepemimpinan.

Pasal 12
Organisasi ini berusaha di bidang :
1. Ketahanan sekolah : Meningkatkan terlaksananya tata tertib sekolah untuk memperkokoh Ukhuwah Islamiyah
2. Mengembangkan potensi : Membina kreatifitas dan mengembangkan kreatifitas.
3. Pendidikan : Mensukseskan kegiatan belajar mengajar
4. Sosial : Mengupayakan siswa mempunyai kepedulian sosial dan mampu memecahkan problem yang dihadapi.


BAB V
Keanggotaan, Perangkat Organisasi dan Kepengurusan

Pasal 13
1. Organisasi ini beranggotakan seluruh siswa SMA Darul ‘Ulum 2 Unggulan BPP¬T Jombang
2. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lai atau meninggal dunia
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama

Pasal 15
Perangkat Organisasi ini terdiri atas Kepala Sekolah, Pembina OSIS, PK dan Pengurus OSIS

Pasal 16
Perwakilan Kelas
1. Anggota PK terdiri dari tiap-tiap ketua kelas dan Sekretaris kelas
2. Sebelum sah menjadi anggota PK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji.
3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
4. PK bertanggung jawab kepada OSIS

Pasal 17
Pengurus OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang ketua denan dibantu oleh seoran wakil ketua
2. Ketua dan wakil Ketua OSIS harus warga Negara Indonesia yang duduk di kelas X dan XI dan tidak kelas terakhir
3. Ketua OSIS dipilih oleh seluruh siswa siswi dengan suara terbanyak
4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah

Pasal 18
1. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar daan Anggaran Rumaah Tangga
2. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS
3. Ketua dan wwakil ketua OSIS memegan jabatannya selama satu tahun
4. Di dalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing

Pasal 19
Jika Ketua dan Wakil ketua OSIS meningal dunia, berhanti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah

Pasal 20
Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan jaanji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah sebagai berikut:

JANJI KETUA DAN PENGURUS.
Bismillahirrohmanirrohim
AssyhaduAllah IlahaillAllah Waasyhaduanna Muhammadarosulullah
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1. Akan menjalankan kewajiban selaku pengurus OSIS dengan sungguh-sungguh
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainnya tujuan organisasi.
4. Menjunjung tinggi Agama Islam dimanapun kami berada.

Semoga Allah S.W.T meridhoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayahNya. Amin
Pasal 21
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan kepala sekolah

Pasal 22
Majelis Pembimbing OSIS
1. Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah.
2. Majelis pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah.

Pasal 23
Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbinan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya

BAB VI
Bidang-Bidang dan Badan-Badan

Pasal 24
Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang ketua yang terdiri dari :
1. Keimaanan dan Ketaqwaan terhadap Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
2. Budi pekerti yang luhur/Akhlak mulia
3. Kepribadian unggul,wawasan kebangsaan dan bela Negara
4. Prestasi Aakademik, seni, dan /atau Olahraga
5. Demokrasi,HAM, Pendidikan Politik dan Linhkungan Hidup, kepekaan dan toleransi Sosial
6. Kreativitas, ketrampilan, dan kewirausahaan
7. Kualitas Jasmani, kesehatan dan Gizi
8. Sastra dan Budaya
9. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
10. Komunikasi dalam Bahasa Asing

Pasal 25
Badan-badan yang bersifat otonomi yaitu dapat membentuk kepengurusan dan membuat tata kerja sendiri dengan persetujuan Ketua OSIS
Pasal 26
Masa jabatan Pengurus OSIS selama satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 27
Pengurus OSIS tidak dapat merangkap jabatan
Pasal 28
Lowongan jabatan antar waktu diisi oleh pengurus yang berada pada urutan langsung pengurus di bawahnya.

BAB VII
Permusyawaratan dan Keputusan

Pasal 29
Permusyawaratan organisasi ini terdiri atas :
1. Rapat Harian
2. Rapat Lengkap
3. Rapat Pleno .
4. Rapat Bagian
5. Musyawarah Anggota

Pasa1 30
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat jika mengalami jalan buntu maka jalan voting

BAB VIII
Keuangan dan Kekayaan

Pasa1 31
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui pengurus OSIS lenkap, dana penunjang kependidikan dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah
Pasa1 32
Kekayaan organisasi adalah semua sarana dan prasarana OSIS ditambah dengan keuangan yang terdapat pada pasal 31

BAB IX
Perubahan dan Pembubaran

Pasal 32
AD/ART hanya dapat dirubah bila disetujui dan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota sidang OSIS yang hadir.
Pasal 33
Organisasi ini dapat dibubarkan dengan keputusan Kepala Sekolah. Bila organisasi ini dibubarkan maka semua kekayaan dapat digunakan untuk kesejahteraan anggota.


BAB X
Penutup

Pasa1 34
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
Hari Lahir Organisasi
Pasal 1
Organisasi ini lahir pada 15 Agustus 1994

BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
Jenis Anggota
1. Anggota kehormatan yaitu siswa yang menjadi Pengurus OSIS
2. Anggota bisa selanjutnya disebut anggota yaitu Pengurus OSIS
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Setia, tunduk dan taat pada AD/ART dan semua peraturan yang telah ditetapkan
2. Mendukung dan membantu semua langkah yang diamanatkan kepadanya.
3. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
4. Membayar Iuran Anggota
5. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah
Pasal 4
Hak Anggota
1. Mengeluarkan saran, usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus-pengurus atau jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
3. Mengikuti kegiatan yang diadakan organisasi
4. Menggunakan sarana dan prasarana
5. Mendapat perlakuan yang sama
6. Mendapatkan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya
7. Memberikan koreksi keputusan pengurus dengan tujuan lebih menyempurnakan
Pasal 5
Disiplin Anggota
Anggota organisasi ini tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi lain yang bertentangan dengan fungsi, tujuan OSIS
Pasal 6
Anggota organisasi dinyatakan berhenti bila anggota tersebut :
1. Melanggar aturan pondok atau sekolah (Norma satuan terpisah)
2. Memiliki akumulasi poin pelanggaran maksimal 15
3. Keluar dari sekolah
4. Permintaan sendiri
5. Diberhentikan karena melanggar AD/ART


BAB III
Perangkat Organisasi

Pasal 7
Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah sebagai pelindung organisasi
2. Kepala Sekolah menetapkan Pembina OSIS
Pasal 8
Pembina OS1S
1. Pembina OSIS adalah Wakasek Kesiswaan.
2. Berkewajiban membina Pengurus OSIS.
Pasal 9
Majelis Pembina OSIS
1. Majelis Pembina OSIS adalah bapak /ibu guru tetap sekolah SMA Darul Ulum 2
2. Majelis Pembina OSIS terbagi pada tiap-tiap seksi bidang
3. Majelis Pembina OSIS Berkewajiban membina pada tiap-tiap seksi bidang masing-masing

Pasal 10
Pengurus OSIS
1. OSIS dipimpin ketua umum dengan dibantu oleh ketua I dan ketua II
2. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada sekolah
Pasal 11
Janji Pengurus
Sebelum melaksanakan tugasnya ketua umum, bersama pengurus lainnya mengucapkan janji dengan tuntutan dari Kepala Sekolah atau pejabat yang dikuasakannya ,perumusan janji sebagai berikut :
1. Akan menjalankan segala kewajiban pengurus organisasi dengan sesungguhnya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan AD/ART dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kepada Agama Islam, Nusa dan Bangsa.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar persaudaraan demi terciptanya tujuan organisasi bersama
4. Menjunjung tinggi Agama Islam dimanapun kami berada.
Semoga Allah SWT meridloi kami dengan taufik dan hidayah-Nya
Pasal 12
Pengurus Inti
1. Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II
2. Ketua Umum dicalonkan ketika duduk di kelas 2.
3. Ketua Umum berhak mengangkat dan memperhentikan pengurus lainnya setelah adanya beberapa sebab yang telah dipertimbangkan.
Pasal 13
Pengurus Harian
1. Pengurus harian terdiri dari pengurus inti ditambah sekretaris umum, wakil sekretaris I dan II, bendahara dan wakil bendahara I dan 11.
2. Sekretaris umum dan bendahara diangkat ketika duduk di kelas 2.
3. Wakil sekretaris dan wakil bendahara diangkat ketika duduk di kelas 1 dan 2.
Pasal 14
Pengurus Lengkap
Pengurus lengkap terdiri dari pengurus harian ditambah kepala bidang
Pasal 15
Pengurus Pleno
Pengurus pleno terdiri dari pengurus harian ditambah semua anggota

BAB V
Permusyawaratan

Pasal 16
Rapat Harian
l. Rapat harian dihadiri oleh pengurus harian
2. Rapat harian minimal diadakan satu kali dalam sebulan
Pasal 17
Rapat Lengkap
1. Rapat harian dihadiri oleh pengurus lengkap
2. Rapat harian minimal diadakan satu kali dalam sebulan
3. Hal-hal yang dibicarakan adalah realisasi program dan Evaluasinya
Pasal 18
Rapat Pleno
Rapat pleno dihadiri oleh pengurus pleno
Pasal 19
Rapat Bidang
1. Rapat bidang dihadiri oleh kepala bidang
2. Rapat bidang diadakan guna menghadapi rapat lengkap.
Pasal 20
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah anggota diadakan pada akhir kepengurusan
2. Musyawarah anggota diadakan untuk memilih Ketua OSIS periode berikut, laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS dan pelantikan pengurus baru
3. Musyawarah anggota dihadiri oleh semua anggota OSIS
Pasal 21
Bila terjadi rapat yang sama, maka dapat menjadi satu

BAB VI
Penutup

Pasal 22
Dalam siding AD/ART berlaku sistem demokrasi


ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar